Pendahuluan
Poligami merupakan nizham (peraturan/syariat) Islam yang semenjak dulu menjadi sasaran kaum orientalis atau kaum kuffar lainnya.
Bahkan semenjak zaman Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam, kaum kafir Yahudi sudah mulai mencela dan menghujat Nabi dan syariat Poligami ini.
Diriwayatkan oleh ‟Umar Maula (mantan budak) Ghufroh [dia berkata] :
”Orang Yahudi berkata ketika melihat Rasulullah menikahi wanita : Lihatlah orang yang tidak pernah kenyang dari makan ini, dan demi Alloh, ia tidaklah punya hasrat melainkan kepada para wanita.” [Thobaqot al-Kubra karya Ibnu Sa’ad, juz VIII hal. 233, melalui perantaraan Hamdi Syafiq, Zaujaat Laa Asyiiqoot at-Ta’addudi asy-Syar’i Dhorurotul Ashri].
Mereka -kaum Yahudi- mendengki kepada Rasulullah dan ketika mereka melihat Rasulullah berpoligami maka mereka jadikan hal ini sebagai sarana untuk menjatuhkan dan merendahkan beliau ’alaihi Sholatu wa Salam. Mereka menyebarkan kedustaan dengan berkata : ”Kalau seandainya Muhammad itu benar-benar seorang Nabi, niscaya ia tidak akan begitu berhasrat kepada wanita.” [ibid].
Padahal apabila ada yang mencela Poligami, berarti menghina syariat Islam dan pada hakikatnya menghina Pembuat Syariat, Allah Subhanahu Wa Ta’Ala. Sebagaimana Firman-Nya :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
”Apabila kamu takut tidak dapat berbuat adil terhadap anak yatim (yang hendak kamu nikahi), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An-Nisaa`: 3)
Adapun Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam beristri 9 karena Beliau berbeda dengan manusia lainnya, Beliau memiliki keistimewaan salah satunya di-ma’shum, terpelihara dari dosa dan kesalahan (selain di-ma’syum, Beliau juga Al-Amin=terpercaya dan banyak lagi, seperti keluarga Beliau juga tidak boleh menerima zakat)
Tentu Poligami berdasarkan syariat Islam yang sesungguhnya, amatlah sangat berat bagi manusia biasa. Oleh karena itu, saya (penulis) secara pribadi InsyaAllah tidak berpoligami.